Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

diantara corak-corak dalam memahami tafsir,,corak muqarin dan maudhu'i.


METODE  MUQARIN DAN MAUDHU’I DALAM TAFSIR

MAKALAH
Disusun guna memenuhi 
Mata Kuliah: Madzahib Tafsir 
Dosen Pengampu: Hj. Istianah, M.Ag









Disusun Oleh:
M.Khoirus sholihin         (312025)
Moh. pujihono                (312038)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN / TH
2013



I. PENDAHULUAN
Al-Quran secara tekstual memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teksnya selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya, al-Quran selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpretasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna terdalam dari al-Quran itu. Sehingga al-Quran seolah menantang dirinya untuk dibedah.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Metode Muqarin dan  Maudhu’I !
2. Ciri-ciri Metode Muqarin dan Maudhu’I !
3. Kelebihan dan Kekurangan Metode Muqarin dan Maudhu’i.

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Metode Muqarin (Komparatif)
Para ahli tidak berbeda pendapat mengenai definisi metode ini. Dari berbagai litaratur yang ada, dapat dirangkum bahwa yang dimaksud dengan metode Muqarin ialah:
 1.membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama
2. membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits yang  pada lahirnya terlihat bertentangan.
 3.membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an. Dari definisi itu terlihat jelas bahwa tafsir Al-Qur’an dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang teramat luas, tidak hanya membandingkan ayat dengan ayat melainkan juga memperbandingkan ayat dengan hadits serta membandingkan pendapat para mufasir dalam menafsirkan suatu ayat.
B. Pengertian Metode Madhu’i (Tematik)
Yang dimaksud dengan metode maudhu’i ialah membahas ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an, hadis maupun pemikiran rasional. Di antara tafsir yang masuk kategori  ini, misalnya,Al-Insan fi Al-Qura’an dan Al-Marat fi Al-Qur’an; keduanya karangan Mahmud al-Aqqad. Al-Riba fi Al-Qur’an karangan al-Maududi.
C. Ciri-ciri metode Muqarin
Perbandingan adalah ciri utama bagi metode Muqarin. Disinilah letak salah satu perbedaan yang principal antara metode ini dengan metode-metode yang lain. Hal itu disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadist adalah pendapat para ulama tersebut, bahkan pada aspek yang ketiga, sebagaimana telah disebutkan diatas,pendapat para ulama itulah yang menjadi sasaran perbandingan. Oleh karena itu, jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan  oleh para tafsir, maka pola semacam itu tak dapat disebut ‘metode kompaatif’. Dalam konteks inilah al-Farmawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan metode komparatif ialah: “menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang berdasarkan pada apa yan telah ditulis oleh sejumlah musafir”. Dari uraian yang dikemukakan itu diperoleh gambaran bahwa dari segi sasaran (objek) bahasan ada tiga aspek yang dikaji di dalam tasfsir perbandingan yaitu perbandingan ayat dengan ayat, ayat dengan hadist, dan pendapat para ulama tafsir dalam dalam menafsirkan Al-Qur’an.
D. Ciri-ciri metode Maudhu’i
Sesuai dengan namanya tematik, maka yang menjadi ciri utama dari metode ini adalah menonjolkan tema, judul atau topic pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topical. Jadi, mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat tau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain-lain. Kemudian tema-tema yang sudah di pilih itu di kaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang di tafsirkan tersebut. Artinya, penafsiran yang di berikan tak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan belaka (al-ra’y al-mahdh). Karena itu, dalam proses pemakaiannya, metode ini tetap menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara umum di dalam ilmu tafsir. Di samping ituperlu pula di lengkapi dengan hadis-hadis Nabi, pendapat para sahabat, ulama, dan sebagainya. Pendek kata, semua yang berkaitan dengan permasalahan yang tercakup di dalam tema yang dipilih harus dibahas secara tuntas dan menyeluruh agar diperoleh solusi dari permasalahan yang timbul. Dengan demikian, metode tematik ini dapat dikateggorikan ke dalam apa yang disebut dengan metode pemecahan masalah, khusus dalam bidang tafsir.
E. Ruang Lingkup Metode Muqarin
1. Perbandingan Ayat dengan Ayat
Perbandingan dalam aspek ini dapat dilakukan pada semua ayat,  baik pemakaian mufradat, urutan kata, maupun kemiripan redaksi. Semua itu dapat di bandingkan. Maka langkah-langkahnya sebagai berikut: menghimpun redaksi yang mirip, perbandingan redaksi yang mirip, analisis redaksi yang mirip, dan perbandingan pendapat para mufasir.  
2. Perbandingan Ayat dengan Hadist
Perbandingan penafsiran dalam aspek ini terutama di lakukan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang  tampak pada lahirnya bertentangan dengan hadis-hadis Nabi yang di yakini Shahih. dalam hal ini dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: mengimpun teks ayat dan hadis separti contohnya:
القرآن
‰s)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 ’Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-ø—Íh‘ öNä3În/u‘ (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6Íh‹sÛ ;>u‘ur Ö‘qàÿxî
الحديث
ما افلحَ قومٌ ولواامرهم إمراة
Al-Qur’an
Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Hadis
Tak pernah sukses atau (beruntung) suatu bangsa yang menyerahkan semua urusan mereka kepada wanita.
Dan selanjutnya Perbandingan antara kedua teks ayat dan hadis, perbandingan antara berbagai pendapat mufasir.
3. Perbandingan Pendapat Mufasir
Apabila yang dijadikan sasaran pembahasan perbandingan adalah pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan suatu ayat.
F. Kelebian dan Kekurangan Metode Muqarin dan Maudhu’i
a. Kelebihan Metode Muqarin
1. Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas
Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada para penbaca bila dibandingkan dengan metode-metode lain, di dalam penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat Al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufasir.
2.  Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran
Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang kontradiktif. Dengan demikian dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada suatu mazhab atau aliran tertentu, sehingga umat, terutama mereka yang membaca tafsir komparatif, terhindar dari sikap ekstrimistis yang dapat merusak peratuan dan kesatuan umat.
3. Dapat Mengetahui Berbagai Penafsiran
Tafsir dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Oleh karena itu, penafsiran semacam ini cocok untuk mereka yang ingin memperluas dan mendalami penafsiaran Al-Qur’an bukan bagi para pemula.
4. Membuat Mufasir Lebih Berhati-hati
Dengan menggunakan metode komparatif, maka mufasir didorong untuk mengaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufasir yang lain. Dengan pola serupa ini akan membuatnya lebih berhati-hati dalam proses penafsiran suatu ayat.dengan demikian penafsiran yang diberikannya relative lebih terjamin kebenarannya dan lebih dapat dipercaya.
b. Kekurangan Metode Muqarin
1. Kurang Cocok untuk Pemula
Penafsiran yang memakai metode komparatif tidak dapat diberikan kepada para pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke bawah. Hal ini disebabkan pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang bias ekstrim.
2. Kurang Pas untuk Memecahkan Masalah Kontemporer
 Metode komparatif kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan masalah.
3. Menimbulkan Kesan Penggulangan Para Mufasir
 Metode komparatif terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama dari pada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru.
c. Kelebihan Metode Maudhu’i
1. Menjawab tantangan zaman
Permasalahan dalam kehidupanselalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri. Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks dan rumit, serta mempunyai dampak yang luas. Untuk menghadapi permasalahan yang demikian, dilihat dari sudut tafsirAl-Qur’an, tidak dapat ditangani dengan metode-metode penafsiran selain tematik. Hal itu di karenakan kajian metode tematik ditujukan untuk menyelesaikan masalah.
2. Praktis dan sistematis
Tafsir dengan metode tematik disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan yang timbul. Dengan adanya tafsir tematik, mereka akan mendapatkan petunjuk  Al-Qur’an secara praktis dan sistematis serta dapat lebih menghemat waktu, efektif, dan efisien.
3. Dinamis
Metode tematik membuat tafsir Al-Qur’an selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga menimbulkan image di dalam benak pembaca dan pendengarnya bahwa Al-Qur’an senantiasa engayomi dan membimbing kehidupan di muka bumi ini pada semua lapisan dan strata social.
4. Membuat pemahaman menjadi utuh
Dengan ditetapkan judul-judul yang akan dibahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dapat diserap secara utuh, metode tematik ini dapat diandalkan untuk pemecahan suatu permasalahan secara lebih baik dan tuntas.

d. Kekurangan Metode Maudhu’i
1. Memenggal ayat Al-Qur’an
Memenggal ayat Al-Qur’an yang dimaksudkan di sini ialah mengambil satu kasus yang terdapat di dalam satu atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda. Cara serupa ini kadang-kadang di pandang kurang sopan terhadap ayat-ayat suci sebagaimana dianggap terutama oleh kaum tekstuaalis.
2. Membatasi Pemahaman Ayat
Dengan ditetapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas paa permasalahan yang dibahas tersebut. Akibatnya, mufasir terikat oleh judul  itu.

IV. KESIMPULAN
definisi metode muqarin dirangkum menjadi tiga: Perbandingan Ayat dengan Ayat, Perbandingan Ayat dengan Hadist, dan Perbandingan Pendapat Mufasir.
Metode Maudhu’i adalah membahas ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.
Kelebihan metode Muqarin
1. memberikan wawasan relative lebih luas
2. membuka diri untuk selalu bersikap toleran
3. dapat mengetahui berbagai penafsiran
4. membuat mufasir lebih berhati-hati
Kekurangan metode muqarin
1. Kurang cocok pemula
2. Kurang pas untuk memecahkan masalah kontemporer
3. Menimbulkan kesan pengulangan pendapat para mufasir
Kelebihan metode Maudhu’i
1. Menjawab tantangan zaman
2. Praktis dan sistematis
3. Dinamis
4. Membuat pemahaman menjadi utuh
Kekurangan metode Maudhu’i
1. Memenggal ayat Al-Qur’an
2. Membatasi pemahaman ayat



V. PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
VI. DAFTAR PUSTAKA
 Baidan, Nasruddin. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998.
http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/metode-tafsir-al-quran/

ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH, pembersih diri, dan pemberkah harta.

       ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
Disusun guna memenuhi Tugas
Mata kuliah :  Tafsir Ahkam
Dosen pengampu : Abdul Karim.SS,MA.




Disusun oleh :
1. Moh. Pujihono              :   312038
2. Adelina Qurrotul Aini     :   312032

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN
PROGAM STUDI TAFSIR HADIST
TAHUN AKADEMIK 2013



ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH


I. PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah Swt. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci jiwa dan harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Zakat menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang ke tiga, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman Allah Swt: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al-Baqarah : 277 ).
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud nafaqoh dalam  penafsiran tentang Al-Baqarah ayat 267?
2. Apakah pengertian Zakat,infaq dan shodaqoh …?
3. Bagaimana hukum mengeluarkan Zakat? 
4. Siapa saja asnaf yang disinggung dlam surat Al-Taubah?
5. Apa hikmah dari zakat?
III. PEMBAHASAN
A. Surat Al-Baqarah ayat 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  

Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.(QS.Al-Baqarah : 267)
Allah memerintahkan kepada hambanya yang mukmin menafkahkan hartanya yang dikehendaki dengan harta menurut Ibnu Abbas adalah setiap harta yang baik dan diperoleh dengan jalan halal, menurut mujahid laba dari harta tijaroh sedangkan menurut shohabat Ali dan As-Saddy yang dikehendaki ialah emas, perak.
Menurut Ibnu Abbas ayat diatas mengandung perintah berinfaq dengan harta yang baik dalam hal ini adalah harta yang didapat dari jalan halal dan merupakan harta yang baik atau layak diterima  dan melarang berinfaq dengan harta yang diperoleh dengan jalan haram atau tidak layak diterima, beliau bertendensi dengan hadits bahwa Allah adalah Thoyyib dan tidak menerima kecuzli yang thoyyib.ketiak nabi ditanya oleh sayyidah A’isyah “makanan apakah yang boleh kami berikan pada orang-orang miskin? beliau menjawab “janganlah kamu memberi mereka sesuatu yang tidak kalian makan”. maka dalam redaksi ayat selanjutnya Allah menegaskan “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”. bahkan dalam surat ali imron ayat 92 Allah berfirman bahwa tidak akan memperoleh kebjiakan sehingga menafkahkan harta yang ia sukai.

  `s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  

" kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS: Ali Imron : 92) 
B. Pengertian Zakat
Menurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambah banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ul maalu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha. 
Sedangkan menurut istilah “Zakat” adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah Swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an, atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz “Zakat” yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat. 
Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat, bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkan madzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. 
C. Infaq.
Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
D. Shadaqah.
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi,  meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-sy arat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib
Abdul Hamid Barahimi menambahkan bahwa makna pertama dari kata “Zakat” adalah pembagian harta untuk memperbaiki kesulitan ekonomi pihak-pihak yang membutuhkan.  Setiap sesuatu yang kita keluarkan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan,pajak untuk membantu keuangan Negara,ataupun hal-hal lain yang semakna dapat dikatakan sebagai zakat dalam pengertian ini.
E. Hukum Mengeluarkan Zakat
Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan. Dasar-dasar atau landasan kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah; 43 
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”.
 Surat At-Taubah; 103 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
 Surat Al-An’am; 141. 
F. Syarat dan Rukun Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:
1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan Berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
Barang tambang dan barang temuan
Barang dagangan
Hasil tanaman dan buah-buahan
Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:
1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)
Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. 
G. Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)
Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60,  sebagai berikut :

                            

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah :60)
Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu
1. Fuqara’ (orang-orang fakir)
            Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun. Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
       Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah. 
2. Masakin (orang-orang miskin)
            Jika kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri.  Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya. 
3. Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
            Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.  
4. Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam.  Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
 Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan. 
5. Riqab (memerdekakan budak)
  Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan. 
6. Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)
Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya  untuk dosa dan maksiat.
7. Sabilillah (Jalan Allah)
            Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.  
8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
          Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.  
H. Hikmah Zakat
Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu, selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam sistem ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah social masyarakat.
Diantara hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:
a. menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
b. membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
c. sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
d. guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.
e. guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya. .
f. penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa. 
g. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa. Pilar amal jama’i antara aghniya’ dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah Swt.
h. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
i. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
j. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
k. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Kesimpulan
              Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah Swt dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju.
              Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
         Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil
Kesimpulan
Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.
PENUTUP
Alhamdulillah, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan juga. Semua itu tidak lepas dari izin, pertolongan,dan juga rahmat Allah Subhanahu Wata’ala. Dan juga berkat dukungan dan motivasi dari teman-teman yang tercinta yang telah banyak memberikan support dalam penyelesaian makalah ini. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yang terhormat yang telah memberikan tugas ini yang insya Allah dapat menjadi pelajaran bagi penulis sendiri maupun bagi yang lainnya
Penyusun mengakui dan menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan  yang tidak lain adalah dari keterbatasan penyusun. Untuk itu, penyusun berharap kepada para pembaca makalah ini bila di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dimohon untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun sehingga dapat menjadi masukan yang berharga bagi penyusun dan menjadi lebih baik dalam menyelesaikan tugas-tugas berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir Ibnu Katsir.Maktabah Syamilah.
Lahmanudin Nasution, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998) 
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003).
Wahbah Al Zuhayly, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995).
Abdul hamid barahimi.2005.Al ‘Adalah Al-Ijtima’iyyah Fi Al-Iqtishod Al-Islami. Beirut : markaz Dirasat Al-Wahdah Al ‘Arabiyyah. Cet. Ke-1.
Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006).
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003).
M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab. 
M. Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq.. 
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994. 

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan makalah lengkap Ushuluddin TH.angkatan 2012 STAIN KUDUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger